Batam, Infojurnalis.com — Sebanyak 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin hasil operasi terpadu aparat gabungan dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/08/2026).
Pemusnahan ketamin tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan jaringan peredaran gelap zat berbahaya lintas negara yang berhasil digagalkan aparat gabungan. Operasi tersebut melibatkan BNN, TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau.
Barang bukti diamankan dari kapal MV King Sun pada Kamis (06/08/2026). Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing serta 65 karung yang berisi ketamin dengan berat total 1.298 kilogram.
Pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar.
Hadir pula Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Dirjen Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Informasi kemudian dikembangkan dengan memantau pergerakan jaringan. Aparat dari berbagai lembaga selanjutnya menjalankan operasi terpadu untuk mengikuti pergerakan kapal hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Indonesia.
Operasi tersebut menggagalkan masuknya hampir 1,3 ton ketamin ke pasar gelap. Berdasarkan perhitungan dalam operasi, pengungkapan ini diperkirakan dapat memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga Rp2,1 triliun.

Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari potensi penyalahgunaan ketamin.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan ketamin membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Hal ini karena ketamin belum termasuk dalam golongan narkotika.
Meski demikian, ketamin memiliki potensi untuk disalahgunakan. Dalam perkembangannya, zat tersebut juga ditemukan digunakan sebagai campuran liquid vape yang dapat membahayakan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Koordinasi dilakukan untuk memastikan peredaran ketamin tetap dapat ditindak menggunakan instrumen hukum yang tersedia.
Selain penindakan, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.
Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ketamin. Langkah itu juga menjadi respons terhadap perkembangan modus penyalahgunaan ketamin di masyarakat.
Pemusnahan hampir 1,3 ton ketamin tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya melalui jalur lintas negara.
Sinergi BNN, TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, serta unsur terkait lainnya juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup celah masuknya jaringan peredaran gelap dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


