Medan, infojurnalis.com — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Obaja Putra Ginting dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan, Rabu (01/04/2026).
Vonis Tipikor Medan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Mardison didampingi hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Nigrum. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee proyek jalan.
Selain hukuman penjara, Topan Ginting juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp250 juta yang telah disetorkan ke negara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini juga dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menghambat pembangunan infrastruktur.
Selain itu, terdakwa Topan tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Khusus Rasuli, ia dinilai kooperatif karena mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara.
Dalam dakwaan, jaksa Eko Wahyu Prayitno mengungkap bahwa kedua terdakwa menerima masing-masing Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Proyek tersebut berasal dari dua paket peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan anggaran Rp96 miliar dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, dengan total mencapai Rp165,8 miliar.
Terdakwa Topan disebut mengarahkan agar perusahaan tertentu menjadi pemenang proyek. Ia diduga mengambil bagian 4 persen dari nilai kontrak, sementara Rasuli menerima 1 persen.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi infrastruktur yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. (Febi).


