Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Tengah Malam, Polisi Tegas: Tidak Ada Negosiasi

Simalungun, infojurnalis.com – Mahasiswa pengedar sabu berhasil dibekuk aparat kepolisian dalam operasi tengah malam di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menegaskan komitmen tegas polisi dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.

Mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap oleh personel Polsek Bosar Maligas pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang. Tersangka diamankan saat membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minyak rambut.

Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Informasi diterima polisi pada Jumat malam, 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Kapolsek Bosar Maligas, Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang dibungkus dalam tiga plastik klip kecil dan disimpan dalam wadah pomade. Selain itu, diamankan pula alat isap, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Wa

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Jaini yang berasal dari Kabupaten Batu Bara. Informasi ini kini menjadi fokus pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok.

Wa

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. WUS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tanpa henti terhadap peredaran narkoba. Operasi akan dilakukan kapan saja demi menjaga wilayah tetap aman dari ancaman narkotika. (MS).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news