Batu Bara, infojurnalia.com – Ungkap jaringan narkoba menjadi fokus utama Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Senin (13/04/2026), jajaran Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara merilis hasil pengungkapan kasus narkotika sekaligus memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.210,07 gram.
Pengungkapan narkoba ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26). Keduanya merupakan warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Mereka ditangkap pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang pintu Tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran dari Desa Ujung Kubu hingga ke lokasi penangkapan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan dua bungkus sabu dengan berat brutto 2.109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Shinese Tea berwarna kuning.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel Polo warna hitam-merah, kunci mobil, handphone Vivo warna biru, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam bernomor polisi BK 1180 VA. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.
Pemusnahan narkotika menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan. Dalam kegiatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti dari empat kasus berbeda yang telah memiliki kekuatan hukum. Total barang bukti sabu mencapai 1.462,94 gram brutto dan 1.314,97 gram netto, dengan 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan secara resmi.

Barang bukti tersebut berasal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026. Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Batu Bara serta satu tersangka dari Kabupaten Asahan.
Selain sabu, turut ditemukan barang bukti lain seperti senjata airsoft gun merek Pietro Beretta, pil MDMA atau ekstasi warna merah dan hijau, serta beberapa unit handphone dan kendaraan.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran, serta perwakilan dari Bidlafor Polda Sumut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkotika. Ia menyatakan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba melalui kerja sama dengan berbagai pihak. (MS).
Sumber: Humas Polres Batu Bara.


