Bogor, infojurnalis.com – Gas oplosan Bogor berhasil diungkap aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial AB (41), warga Kabupaten Bekasi, diamankan di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga melakukan praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi dalam jumlah besar.
Pengungkapan gas oplosan Bogor ini terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. AB ditangkap di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari saat berada di lokasi penimbunan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ratusan tabung gas yang diduga digunakan dalam praktik oplosan. Barang bukti yang diamankan meliputi 91 tabung gas ukuran 12 kilogram di dalam mobil box serta 52 alat pengoplos.
Selain itu, petugas juga menyita 370 tabung gas subsidi berwarna hijau yang diduga menjadi bahan utama untuk dipindahkan ke tabung non-subsidi. Polisi turut mengamankan 117 tutup segel gas berwarna kuning yang digunakan untuk menyamarkan hasil oplosan.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti, menyampaikan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjungsari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di lokasi penemuan, polisi juga memasang garis polisi sebagai tanda tempat kejadian perkara guna kepentingan penyelidikan.
“Setelahnya kami melakukan pengamanan barang bukti, mengamankan pelaku, dan memasang police line di gudang penimbunan,” ujar Iptu Ekka Sakti dalam keterangannya, Minggu 12 April 2026.
Selain ratusan tabung, polisi menyita satu unit mobil box yang digunakan untuk mengangkut gas serta tiga tabung gas ukuran 12 kilogram yang dipakai untuk mengoplos isi dari tabung 3 kilogram.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus gas oplosan Bogor ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. (Red/Rel).


