Medan – Tuntutan 5 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Ia dinilai terbukti menerima suap proyek jalan di Sumatera Utara dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu Prayitno, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026) sore.
Jaksa menyatakan Heliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.
Selain pidana penjara selama lima tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tidak hanya itu, Heliyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,62 miliar. Nilai tersebut dikurangi dari uang Rp197 juta yang telah disita penyidik KPK saat proses penyidikan.
Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya secara terbuka di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Mardison memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek infrastruktur jalan nasional di Sumatera Utara yang bersumber dari anggaran negara. Proses hukum masih berjalan hingga putusan akhir dijatuhkan pengadilan. (Red/Rel).


