Medan, infojurnalis.com – THR PPPK menjadi perhatian utama jelang Lebaran setelah Pemerintah Kota Medan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp10 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya bagi 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
THR PPPK ini disampaikan langsung oleh Muhammad Ashari Lubis selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan. Ia memastikan seluruh proses administrasi pembayaran telah rampung di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Total ada 8.533 PPPK paruh waktu yang kita bayarkan THR-nya. Seluruh Surat Perintah Membayar sudah masuk,” ujar Ashari pada Rabu (18/03/2026).
Seluruh berkas pembayaran kemudian diteruskan ke Bank Sumut untuk proses pencairan. Data pembayaran bahkan telah diserahkan 100 persen sejak Selasa sore (17/03/2026).
Pemerintah Kota Medan menargetkan pencairan THR selesai secepatnya. Proses yang sempat tertunda pada malam hari dilanjutkan kembali, dengan harapan seluruh pembayaran dapat dituntaskan dalam waktu singkat.
THR PPPK ini menjadi bukti komitmen Pemko Medan dalam memenuhi hak aparatur. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dengan pencairan ini, ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan diharapkan dapat merasakan manfaat langsung menjelang Hari Raya. Langkah ini juga memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku. (Febi).


