PBPH Dicabut! Bupati Pakpak Bharat Soroti Pemulihan Hutan dan Energi Terbarukan

Medan, infojurnalis.com — PBPH Dicabut menjadi fokus utama dalam sosialisasi yang dihadiri Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada 16 April 2026. Kegiatan ini membahas langkah tegas pemerintah dalam menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.

PBPH Dicabut disosialisasikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution. Turut hadir Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH, Anggiat Napitupulu, serta Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon. Kegiatan ini juga diikuti oleh 12 pemerintah kabupaten/kota yang terdampak pencabutan PBPH di Sumatera Utara.

Dalam paparannya, Ardi Rismon menegaskan bahwa PBPH dicabut karena sejumlah pelanggaran. Di antaranya pemegang izin tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, tidak memenuhi kewajiban administrasi dan teknis, serta tidak adanya aktivitas nyata di lapangan. Pencabutan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola perizinan kehutanan secara nasional.

Pbph

Ia menjelaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengevaluasi, dan mencabut izin. Oleh karena itu, kepala daerah diminta berperan aktif memberikan data kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan, melakukan koordinasi lintas pihak, serta memastikan pengawasan pasca pencabutan berjalan efektif.

“Komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci pengelolaan hutan berkelanjutan. Hutan bukan sekadar konsesi, tetapi aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama,” ujar Ardi Rismon.

Sementara itu, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menyampaikan harapan agar kawasan hutan yang sebelumnya menjadi konsesi dapat dikembalikan ke fungsi semula. Ia menyoroti lahan TPL yang dinilai lebih tepat untuk dihutan kembali karena termasuk kawasan hutan produksi dan ekosistem penting.

Pbph

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hutan kemenyan sebagai sumber ekonomi masyarakat, serta pemulihan kawasan sempadan sungai guna meningkatkan debit air. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya mendukung program energi terbarukan yang dicanangkan pemerintah pusat.

PBPH Dicabut menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola hutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat. (Win).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Pakpak Bharat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news