Tambang Emas Ilegal Madina–Tapsel Digerebek, 12 Ekskavator Disita Brimob Polda Sumut

Tapsel — Tambang emas ilegal Madina–Tapsel akhirnya ditindak tegas. Petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara mengamankan 12 unit ekskavator dalam operasi di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, Senin (02/03/2026).

Operasi tambang emas ilegal ini dipimpin langsung di lapangan oleh Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka. Ia menjelaskan bahwa pengerahan pasukan merupakan perintah berjenjang dari pimpinan tertinggi Polri.

Menurutnya, instruksi turun langsung dari Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara, serta arahan Dankor Brimob, menyusul beredarnya video viral aktivitas tambang liar di kawasan yang disebut sebagai area “abu-abu” perbatasan Madina dan Tapsel.

Rantau menegaskan, operasi tersebut bukan langkah spontan, melainkan tindak lanjut resmi atas laporan dan temuan yang beredar di ruang publik.

Proses penindakan tidak berjalan mudah. Lokasi tambang berada di wilayah terpencil dengan medan berat yang tidak bisa dilalui kendaraan biasa.

Setelah melakukan pemetaan dan pelacakan selama berjam-jam, personel Brimob dan Ditkrimsus terpaksa berjalan kaki dengan formasi infanteri selama lebih dari 12 jam untuk mencapai titik tambang.

Tambang

Sementara itu, tim pendobrak yang menggunakan sepeda motor off-road membutuhkan waktu sekitar tiga setengah jam. Jalur yang terjal dan berlumpur hanya bisa ditembus kendaraan dengan spesifikasi khusus.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menguasai 12 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Beberapa orang yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut juga turut diamankan.

Rantau menyampaikan bahwa proses pendalaman kasus sepenuhnya menjadi kewenangan Ditkrimsus Polda Sumut.

Ia juga mengakui bahwa operasi sempat tercium oleh para pelaku. Dugaan kebocoran informasi membuat sebagian pekerja tambang melarikan diri ke arah wilayah Mandailing Natal saat penyergapan dilakukan pada pagi hari.

Meski demikian, personel tetap melakukan pengejaran dan memastikan seluruh alat berat yang menjadi target berhasil diamankan.

Saat ini, 12 ekskavator tersebut telah diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi langkah konkret aparat dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan di kawasan perbatasan Madina dan Tapanuli Selatan. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news