Info Jurnalis – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan SPT pajak penghasilan tahun pajak 2025. Hingga 19 Januari 2026, total SPT yang masuk mencapai 282.047 dokumen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan data tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Januari 2026. Data dihimpun hingga pukul 07.30 WIB.
Pelaporan SPT pajak penghasilan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan. Jumlahnya mencapai 231.375 SPT. Wajib pajak orang pribadi non karyawan melaporkan 36.498 SPT.
Untuk SPT PPh Badan, DJP mencatat 14.048 dokumen. Sementara SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS tercatat 33 dokumen.
Jumlah ini meningkat tajam dalam sepekan. Pada 12 Januari 2026, total SPT yang masuk masih berada di angka 126 ribu. Dalam tujuh hari, angka pelaporan bertambah lebih dari dua kali lipat.
Rosmauli menegaskan progres pelaporan terus bergerak setiap hari. Hingga 19 Januari 2026 pagi, DJP mencatat 282.047 SPT untuk tahun pajak 2025.
Saat ini, pelaporan SPT mensyaratkan kepemilikan akun Coretax dan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik KO atau SE. DJP sebelumnya menyebut aktivasi Coretax dan pembuatan KO atau SE dapat dilakukan sebelum layanan digital digunakan.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Batas waktu pelaporan SPT tahunan badan berakhir pada 30 April.
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki KO atau SE tercatat 9.151.722. Angka ini menjadi prasyarat utama pelaporan SPT secara digital.
Sementara itu, aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 12.153.071 wajib pajak. Rinciannya terdiri dari 11.225.314 wajib pajak orang pribadi dan 838.663 wajib pajak badan.
DJP juga mencatat aktivasi dari instansi pemerintah sebanyak 88.871 akun. Untuk wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE tercatat 223 akun.
DJP terus mendorong wajib pajak menyelesaikan aktivasi Coretax dan KO atau SE agar pelaporan SPT berjalan tepat waktu.


