Jakarta, infojurnalis.com – DJKI menegaskan pentingnya diplomasi internasional untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) Indonesia di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat. Peran perwakilan Republik Indonesia di luar negeri kini tidak hanya sebagai diplomat, tetapi juga sebagai penggerak perlindungan produk nasional berbasis KI.
DJKI menyebut sinergi dengan perwakilan RI, termasuk kedutaan besar, menjadi kunci dalam memperluas jangkauan perlindungan KI Indonesia. Melalui kegiatan seperti pameran, promosi budaya, dan forum internasional, berbagai produk unggulan nasional diperkenalkan sekaligus diperkuat perlindungan hukumnya di negara tujuan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan peran duta besar sangat strategis sebagai penghubung kepentingan nasional dengan sistem perlindungan KI di negara mitra. Koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memastikan isu KI ditangani secara menyeluruh.
“Perwakilan RI di luar negeri memiliki posisi penting dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual Indonesia. Dengan diplomasi yang terarah, produk nasional tidak hanya dikenal tetapi juga terlindungi secara hukum,” ujar Hermansyah, Rabu, 25 Maret 2026.
Selain promosi, KBRI juga berfungsi sebagai pusat informasi yang menghubungkan DJKI dengan pemangku kepentingan di luar negeri. Hal ini membantu percepatan respons terhadap berbagai persoalan KI di tingkat global, termasuk dalam hal penegakan hukum.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menambahkan kerja sama internasional membuka peluang pasar sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan KI Indonesia oleh pihak lain.
Menurutnya, koordinasi yang kuat memungkinkan Indonesia merespons perubahan kebijakan global dengan cepat, tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Dalam praktiknya, DJKI bersama Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa aktif mengikuti forum internasional, termasuk sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization. Keterlibatan ini menjadi bagian strategi diplomasi untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia di tingkat global.
Meski demikian, tantangan perlindungan KI masih besar. Perbedaan sistem hukum antarnegara, prinsip teritorial, serta minimnya pemahaman pelaku usaha—khususnya UMKM—menjadi kendala utama.
Sebagai langkah antisipasi, DJKI mengimbau pelaku usaha, inventor, dan komunitas lokal agar lebih aktif mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, baik di dalam negeri maupun internasional. Skema seperti Madrid untuk merek dan Patent Cooperation Treaty (PCT) untuk paten menjadi opsi penting dalam perlindungan global.
DJKI menegaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi. Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah, perwakilan RI, dan pelaku usaha, kekayaan intelektual Indonesia diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Red/Rel).


