Denpasar, infojurnalis.com – Royalti digital global menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia dalam memperbaiki tata kelola hak cipta di era digital. Melalui penyusunan draft Element Paper, Indonesia mendorong lahirnya instrumen internasional yang mengikat secara hukum untuk menjamin keadilan bagi para kreator.
Diskusi penyusunan dokumen ini digelar di Denpasar, Bali, dan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kementerian Luar Negeri serta para ahli dari South Center. Kegiatan ini bertujuan merumuskan elemen penting yang akan diajukan Indonesia di forum internasional.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan global dalam pengelolaan royalti digital, seperti transparansi, akuntabilitas, dan distribusi lintas negara. Perkembangan teknologi digital dinilai telah menciptakan sistem baru yang kompleks, sehingga perlindungan hak cipta harus diperkuat agar hak ekonomi kreator tetap terjamin.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan pentingnya kolaborasi global dalam menyusun aturan ini. Ia menyebut tantangan royalti digital tidak hanya dihadapi negara berkembang, tetapi juga negara maju.
“Kita tidak hanya menyusun dokumen hukum, tetapi juga membangun kesepahaman internasional agar lebih banyak negara dapat menerima proposal ini,” ujarnya pada Kamis, 26 Maret 2026 di Denpasar.
Ia juga menekankan pentingnya membangun aliansi dengan kreator global, terutama dari negara non-bahasa Inggris yang menghadapi persoalan serupa dalam distribusi royalti digital.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyoroti urgensi pembaruan sistem hak cipta. Menurutnya, teknologi digital dan sistem berbasis algoritma telah mengubah cara karya didistribusikan dan dimonetisasi secara fundamental.

“Diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan,” jelasnya.
Hermansyah menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi kreator, termasuk jaminan remunerasi yang adil dan transparan. Ia juga mengimbau para kreator untuk aktif mencatatkan karya, melengkapi metadata, dan memanfaatkan sistem pengelolaan royalti yang tersedia.
Di sisi lain, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan menciptakan hak baru, melainkan memperkuat tata kelola global yang sudah ada.

Menurutnya, fokus utama adalah memastikan transparansi, interoperabilitas data, serta sistem distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel. Ia menilai masalah utama saat ini bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan koordinasi antarnegara.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan dokumen Element Paper yang kuat sebagai dasar proposal Indonesia di forum internasional. Pemerintah optimistis, dengan kolaborasi global, sistem royalti digital yang lebih adil dan transparan dapat segera terwujud.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, baik di tingkat nasional maupun global. (Red/Rel).


