Pematangsiantar, Infojurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 7,27 kilogram di wilayah Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial PSS alias P (30) diamankan saat berada di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Asahan KM VI Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka di pinggir Jalan Sangnaualuh. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit handphone merek Vivo warna biru dan sebuah tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka.
Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket ganja yang dibalut plastik warna putih.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi rumah kontrakan. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat.
Dari dapur rumah kontrakan, tepatnya di bawah wastafel, polisi menemukan satu kardus cokelat berisi sejumlah paket ganja. Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik kresek hijau berisi sembilan paket ganja yang dibalut lakban cokelat, satu plastik kresek hijau lainnya berisi delapan paket ganja, satu plastik kresek merah berisi ganja, satu timbangan digital warna hitam, serta satu bungkus plastik kresek merah.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain di dalam kamar rumah kontrakan. Barang tersebut berupa satu kardus cokelat berisi plastik kresek merah berisi ganja, lima lakban cokelat, satu timbangan warna oranye, dua pisau kater, dan satu toples plastik bening.
Kepada polisi, tersangka mengaku seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial B di kawasan Jalan Tulip Indah, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Namun saat dilakukan pengembangan lanjutan untuk mencari pria berinisial B, polisi belum berhasil menemukannya.
Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
“Tersangka PSS alias P sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Musliadi).
Sumber: Humas Polres Pematangsiantar.


