Polres Labuhanbatu Gagalkan 1 Kg Sabu, Kurir Antarprovinsi Dibekuk di Bilah Hilir

Labuhanbatu, Infojurnalis.com – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Bersama personel Intel Kodim 0209 Labuhanbatu, tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat sekitar 1 kilogram dan menangkap seorang kurir antarprovinsi di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ipda Sastrawan Ginting dan Ipda Risnal Situngkir langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi jalur perlintasan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penindakan cepat dan berhasil mengamankan pria berinisial R alias Temon (23), warga Provinsi Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor pelaku. Berat barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1 kilogram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan dan berada di Provinsi Jambi.

Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke lokasi tujuan. Ia juga mengaku barang haram itu diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, sebelum dibawa menuju Jambi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti kuat sinergitas antara Polri dan TNI dalam memerangi narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami bersama TNI dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. (Rjs).

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news