Pasti Ada Solusi, Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Jakarta, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti agenda mingguan “Pasti Ada Solusi” yang diselenggarakan Kementerian Hukum sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (03/07/2026), dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Tangerang.

Program Pasti Ada Solusi merupakan forum komunikasi interaktif yang dihadirkan Kementerian Hukum untuk menampung aspirasi, menerima pengaduan masyarakat, sekaligus memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Melalui forum tersebut, Kementerian Hukum berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, responsif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Dalam agenda kali ini, Menteri Hukum bersama jajaran membahas sejumlah pengaduan dan masukan yang disampaikan masyarakat. Salah satu isu yang dibahas berkaitan dengan permasalahan kenotariatan yang berhubungan dengan sengketa pertanahan.

Selain itu, forum juga menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang Advokat. Berbagai persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan berbagai persoalan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat akses masyarakat terhadap kepastian hukum.

Melalui keikutsertaan dalam agenda Pasti Ada Solusi, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

Kanwil Kemenkum Sumut juga berkomitmen memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news