MPDN Pematangsiantar-Simalungun Tuntaskan Klarifikasi Aduan Notaris, Berakhir Damai

Pematangsiantar, Infojurnalis.com – MPDN Pematangsiantar-Simalungun melaksanakan rapat klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada salah seorang notaris di Kota Pematangsiantar. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk menjaga integritas dan profesionalisme profesi notaris di wilayah kerja MPDN.

MPDN Pematangsiantar-Simalungun menggelar proses klarifikasi secara tertib dan kondusif dengan tujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai pokok permasalahan. Dalam proses tersebut, keterangan dari seluruh pihak digali secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat klarifikasi dipimpin langsung oleh jajaran MPDN yang mewakili tiga unsur, yakni unsur Pemerintahan yang diwakili Soraya Azmi Tarigan, unsur Akademisi yang diwakili Desy Kartika Caronina, serta unsur Notaris yang diwakili Rhanty.

Selama proses berlangsung, setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta penjelasan terkait substansi perkara yang diadukan. Pendekatan persuasif yang diterapkan MPDN mendorong terciptanya dialog yang terbuka sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangannya secara menyeluruh.

MPDN Pematangsiantar-Simalungun berhasil memfasilitasi penyelesaian persoalan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Hasil klarifikasi menunjukkan adanya titik temu sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah.

Ketua MPDN Kota Pematangsiantar-Simalungun mengatakan tujuan utama proses klarifikasi adalah memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pembinaan terhadap notaris.

“Tujuan kami adalah memastikan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus pembinaan bagi notaris. Kami bersyukur bahwa melalui proses klarifikasi ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan musyawarah dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Keberhasilan penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa MPDN tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan sebagai mediator dalam mendorong penyelesaian sengketa secara konstruktif. Melalui mekanisme klarifikasi yang mengedepankan dialog dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan notaris di wilayah Pematangsiantar-Simalungun diharapkan tetap terjaga. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news