Kurir 20 Kg Divonis Mati Lagi, PT Medan Tegas Tolak Banding

Medan, infojurnalis.com — Kurir 20 kilogram sabu, JR dan HC, kembali dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Medan. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan sekaligus menolak permohonan banding dari kedua terdakwa.

Kurir 20 kilogram tersebut dinilai tetap terbukti bersalah dalam perkara narkotika. Dalam sidang banding pada Jumat (20/03/2026), Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol memutuskan untuk menguatkan putusan PN Medan Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanpa perubahan.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan JR dan HC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kurir 20 kilogram ini juga dipastikan tetap menjalani masa penahanan. Tidak ada keringanan hukuman yang diberikan dalam putusan banding tersebut.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sejak awal menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Kasus ini bermula pada Selasa malam (10/09/2024), saat JR menerima perintah dari seorang buronan berinisial WA untuk mengantarkan sabu. Ia kemudian bekerja sama dengan HC menggunakan mobil Honda BR-V.

Pada Kamis dini hari (12/09/2024), HC bersama seorang lainnya berinisial Kahar (DPO) tiba di Desa Sungai Sialang. Di lokasi tersebut, seorang pria yang disebut Wak Alang menyampaikan bahwa sabu seberat 20 kilogram telah disiapkan di dalam mobil.

Sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa bergerak menuju Kota Medan melalui Tol Lubuk Pakam. Dalam perjalanan, mereka sempat berkomunikasi dengan pihak penerima barang tersebut.

Namun upaya mereka gagal. Saat hendak keluar di pintu Tol Bandar Selamat, kendaraan yang mereka gunakan dikejar oleh petugas dari Polda Sumatera Utara.

Meski sempat mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraan, keduanya akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Jalan Guru Patimpus, Medan Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.

Kasus kurir 20 kilogram ini menjadi salah satu perkara narkotika besar di Sumatera Utara dan menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news