Tebing Tinggi, Infojurnalis.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Tebing Tinggi. Penindakan dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Selasa sore (12/05/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, serta S (44), warga Desa Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan tim Sat Reskrim terhadap aktivitas pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kedua pelaku diketahui melakukan pengisian solar subsidi secara berpindah-pindah di beberapa SPBU dengan menggunakan barcode berbeda hingga tangki kendaraan penuh.
“Dari lokasi penangkapan, tim Sat Reskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak,” ungkap Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, Jumat (15/05/2026).
Saat proses pengisian BBM berlangsung, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Setelah tiba di lokasi penangkapan, petugas mendapati kedua pelaku sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke tangki penampungan menggunakan pompa minyak elektrik.
BBM tersebut kemudian dipindahkan kembali ke dalam jerigen dan disimpan di belakang rumah yang dijadikan lokasi penampungan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi itu telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat karena distribusi bahan bakar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Polres Tebing Tinggi akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi,” tegasnya. (Supriadi Gugun).
Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi.


