Pekanbaru, infojurnalis.com — Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Bank Riau Kepri Syariah harus dikelola secara profesional dan transparan. Bank daerah tidak boleh lagi menjadi tempat “parkir” dana APBD atau sarana kepentingan politik.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja di Pekanbaru, Kamis (02/04/2026). DPR menilai aset bank daerah yang mencapai triliunan rupiah harus mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi beban fiskal.
Ketua Tim Kunspek, Taufan Pawe, menekankan pentingnya pembenahan manajemen bank daerah. Ia meminta agar kredit macet ditekan dan penyaluran kredit tidak produktif segera dibatasi.
Menurutnya, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi kunci dalam memperkuat ketahanan fiskal daerah. DPR mendorong seluruh daerah memaksimalkan peran BUMD agar mampu menopang perekonomian secara berkelanjutan.

Komisi II DPR juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat. Bank daerah didorong menjadi motor penggerak bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di sektor unggulan seperti sawit dan migas di wilayah Riau.
Selain itu, DPR RI tengah memperkuat regulasi melalui program legislasi nasional (Prolegnas) guna memastikan akses permodalan bagi masyarakat semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong Bank Riau Kepri Syariah menjadi lembaga keuangan yang mandiri, inovatif, dan benar-benar hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red/Rel).


