Jakarta, Infojurnalis.com — Pelindungan merek dan indikasi geografis dinilai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, dan kredibilitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar Sulaeman Taman, mengatakan pelaku usaha perlu mengelola aset tidak berwujud yang dimiliki, seperti merek, reputasi, kreativitas, dan identitas produk.
Menurut Fajar, pelindungan terhadap aset tersebut menjadi langkah awal agar potensi ekonomi yang dimiliki UMKM dapat terus dikembangkan.
“Merek yang kuat adalah merek yang terlindungi, digunakan, dipercaya konsumen, menghasilkan nilai ekonomi, dan pada akhirnya mampu memperkuat kredibilitas usaha,” ujar Fajar dalam seminar KKI x IP Xpose 2026 di Jakarta International Convention Center, Sabtu (22/8/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema “Lindungi Karya, Perkuat Usaha: Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembiayaan UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif”.
Fajar menegaskan, pelindungan merek bukan menjadi tahap akhir dalam pengembangan usaha. Setelah memperoleh pelindungan, merek tetap perlu digunakan secara konsisten dan dibangun reputasinya agar mendapatkan kepercayaan konsumen.
Merek juga dapat menjadi pembeda produk di tengah persaingan usaha. Pengelolaan yang baik dapat membuka peluang pengembangan pasar seiring pertumbuhan bisnis.
Nilai sebuah merek dapat terus berkembang melalui kualitas produk, konsistensi penggunaan, serta kepercayaan yang dibangun dengan konsumen.
Selain merek, indikasi geografis juga dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai ekonomi produk sekaligus daerah asalnya.
Pelindungan indikasi geografis memberikan pengakuan terhadap karakteristik, kualitas, dan reputasi suatu produk yang berkaitan dengan faktor geografis tertentu.
Namun, pelindungan hukum tersebut perlu diikuti dengan upaya menjaga mutu produk secara konsisten. Penguatan ketertelusuran produk, perluasan pasar, dan pengelolaan bersama juga menjadi bagian penting.
Fajar mengatakan kualitas dan reputasi yang terjaga secara konsisten dapat mengubah pelindungan hukum menjadi nilai ekonomi bersama bagi produsen dan masyarakat di wilayah asal produk.
Ia juga menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus berjalan seiring dengan pengelolaan usaha yang baik.
Penggunaan KI, data penjualan, reputasi di pasar, dan kemampuan menjaga kualitas merupakan bagian penting dalam membangun nilai ekonomi dari aset tidak berwujud milik UMKM.
Melalui seminar tersebut, DJKI mendorong pelaku UMKM dan ekonomi kreatif tidak berhenti setelah melakukan pendaftaran KI.
Pelindungan perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan secara konsisten agar merek dan indikasi geografis dapat memperkuat usaha serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. (Red/Rel).


