Info Jurnalis – Kepatuhan pajak nasional masih berada di level rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan fakta tegas. Dari 90 juta wajib pajak yang tercatat, hanya 15 juta yang benar-benar menjalankan kewajiban.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026 pada Selasa, 20 Januari 2026.
Bimo menyebut seluruh data tersebut bersumber dari sistem Coretax DJP yang saat ini menjadi basis administrasi perpajakan nasional.
65 Juta Wajib Pajak Berstatus Non-Efektif
Data pajak nasional mencatat 65 juta wajib pajak berstatus non-efektif. Status ini diberikan setelah proses audit dan verifikasi lapangan.
Bimo menjelaskan, kelompok non-efektif umumnya sudah tidak menjalankan kegiatan usaha. Banyak di antaranya tidak lagi memiliki aktivitas ekonomi yang bisa dipajaki.
Dengan kondisi itu, hanya tersisa 25 juta wajib pajak yang tercatat aktif dalam sistem.
Hanya 15 Juta yang Patuh Laporkan dan Bayar Pajak
Dari 25 juta wajib pajak aktif, kepatuhan pajak sukarela hanya datang dari sekitar 15 juta orang dan badan usaha.
Mereka rutin melaporkan Surat Pemberitahuan dan melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Artinya, terdapat sekitar 10 juta wajib pajak aktif yang belum menjalankan kewajiban secara konsisten.
10 Juta Wajib Pajak Masuk Radar Pengawasan
Pengawasan pajak akan difokuskan pada 10 juta wajib pajak aktif yang belum patuh.
DJP menyiapkan langkah konkret. Petugas akan melakukan pendalaman data dan turun langsung ke lapangan.
Pendekatan yang digunakan meliputi geotagging lokasi usaha serta pemantauan intensif berbasis data.
Menurut Bimo, kelompok ini akan dimasukkan ke dalam sistem pengawasan khusus untuk memastikan kepatuhan ke depan.
Masalah Teknis Jadi Penghambat Kepatuhan
Bimo menegaskan, rendahnya kepatuhan pajak tidak selalu disebabkan niat menghindari pajak.
Banyak wajib pajak sebenarnya ingin patuh. Kendala utama berasal dari aspek teknis dan administratif, khususnya penggunaan sistem Coretax.
Situasi ini terlihat jelas pada akhir 2025. Kantor pelayanan pajak dipadati wajib pajak yang ingin mengaktifkan akun dan kode otorisasi Coretax.
ASN, TNI, dan Polri termasuk kelompok yang banyak datang langsung ke kantor pajak.
DJP mengakui sistem administrasi masih perlu perbaikan agar lebih mudah diakses dan dipahami wajib pajak.


