Kayu Ilegal Ketapang Digagalkan, 600 Batang Disita

Info Jurnalis – Kayu ilegal Ketapang kembali terbongkar. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran kayu tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi berlangsung Sabtu dini hari, 17 Januari 2026.

Kayu ilegal Ketapang ditemukan di perairan Sungai Pawan. Tim mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat rimba campuran. Petugas juga menyita dua perahu kayu bermesin diesel atau kelotok.

Rakit kayu itu tertangkap saat merapat ke seberang lokasi industri pengolahan kayu tujuan. Lokasi berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Pemeriksaan awal menunjukkan kayu tidak dilengkapi SKSHHK dan dokumen perizinan lain.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga. Informasi menyebut pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan. Tim langsung bergerak dan melakukan penindakan di lokasi.

Petugas mengamankan lima orang di tempat kejadian. Penyidik mendalami peran masing-masing pelaku. Aparat juga memburu aktor intelektual di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.

Selain barang bukti, Gakkum Kehutanan mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku ilegal. Langkah ini untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aturan ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran mengacu Pasal 83 Ayat (1) Huruf b.

Pasal tersebut melarang pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Denda maksimal mencapai Rp2,5 miliar.

Leonardo menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pengangkut. Penyidik mengembangkan kasus untuk mengungkap pemodal dan penerima manfaat utama. Keterlibatan industri penampung menjadi fokus pemeriksaan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan komitmen penindakan berkelanjutan. Aparat menarget pelaku lapangan, pemodal, hingga korporasi penampung kayu ilegal.

Operasi ini menjadi bagian upaya menekan deforestasi di Kalimantan Barat. Penegakan hukum diarahkan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar.

Sementara itu, laporan pegiat lingkungan menguatkan gambaran rantai kayu bermasalah. Auriga Nusantara dan Earthsight mengungkap keterlibatan industri kayu Indonesia dalam pasok global berbasis deforestasi.

Laporan berjudul Risky Business menyebut ribuan hektare hutan alam Kalimantan dibabat. Kayu hasil pembabatan mengalir ke industri. Produk akhirnya diekspor ke Eropa.

Setidaknya 65 pelaku industri dilaporkan mengolah kayu dari hutan alam yang dibabat. Lima perusahaan utama menjual seluruh produknya ke pasar Eropa. Negara tujuan utama meliputi Belanda, Belgia, dan Jerman.

Kasus kayu ilegal Ketapang memperlihatkan pola lama yang masih berlangsung. Pengangkutan, industri penampung, dan pasar ekspor saling terhubung. Penegakan hukum kini diuji pada pengungkapan jaringan dan penindakan hingga ke hilir.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news