Jakarta — Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sektor tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ketua Umum Pemuda Pancasila itu mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (10/3).
Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung menuju ruang administrasi sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK.
Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno dibenarkan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Kasus ini berkaitan dengan tiga perusahaan tambang batu bara yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan bergerak di bidang produksi batu bara. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai sarana untuk memberikan gratifikasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menurut KPK, gratifikasi tersebut diduga berasal dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara di wilayah tersebut.
Rita Widyasari kembali terseret perkara baru karena diduga menerima gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara. Nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Tidak hanya itu, Rita juga diduga menyamarkan aliran dana gratifikasi tersebut. Karena itu, KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Saat ini Rita Widyasari sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam putusan tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pihak yang mengurus izin proyek dan kegiatan usaha di Kutai Kartanegara.
Kasus ini juga pernah menyeret nama sejumlah tokoh Pemuda Pancasila. Pada tahun lalu, KPK telah memeriksa beberapa petinggi organisasi tersebut sebagai saksi, termasuk Japto Soerjosoemarno, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang mengalir ke sejumlah elite organisasi tersebut.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah para saksi. Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, hingga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Kutai Kartanegara masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (Red/Rel).


