Eks Pejabat Bank Tilap Rp28 Miliar, Modus Investasi Fiktif Jemaat Gereja Terbongkar

Medan, infojurnalis.com — Eks pejabat bank Andi Hakim Febriansyah akhirnya ditangkap setelah diduga menggelapkan dana jemaat gereja hingga Rp28 miliar. Penangkapan dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara setelah pelaku sempat melarikan diri.

Eks pejabat bank ini diketahui merupakan mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Ferry Walintukan, Senin (30/03/2026).

Kasus penggelapan dana jemaat gereja ini resmi dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Modus investasi fiktif menjadi cara utama pelaku menjalankan aksinya. Sejak tahun 2019, tersangka menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat gereja. Produk tersebut menjanjikan keuntungan bunga hingga 8 persen per tahun.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa produk tersebut tidak pernah ada. Investasi yang ditawarkan hanyalah fiktif dan tidak terdaftar dalam sistem resmi perbankan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan sejumlah uang kepada jemaat secara manual. Uang tersebut diklaim sebagai keuntungan investasi, padahal tidak berasal dari sistem perbankan yang sah.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dokumen palsu dalam menjalankan aksinya. Dokumen yang dipalsukan meliputi bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah.

Dana milik jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi tersangka, rekening atas nama istrinya Camelia Rosa, serta perusahaan yang dimilikinya.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri. Ia mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan mengundurkan diri pada 18 Februari 2026. Dua hari setelah laporan polisi dibuat, tersangka kabur ke Australia melalui Bali.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak Bank BNI melakukan investigasi internal. Investigasi dilakukan setelah adanya laporan kejanggalan transaksi dari pimpinan cabang, Muhammad Camel.

Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan ini. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Febi).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news