BNN Ungkap Kronologi Kasus 1,9 Ton Sabu di DPR, Komisi III Desak Pengusutan DPO hingga Interpol

Jakarta — BNN paparkan kasus 1,9 ton sabu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat, untuk membahas secara rinci penanganan kasus penyelundupan narkotika berskala besar yang sebelumnya diungkap pada Mei 2025.

Dalam forum tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan kronologi pengungkapan penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang ditemukan di perairan Kepulauan Riau pada 21 Mei 2025. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di Indonesia.

Kasus 1,9 ton sabu menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka berinisial FR. Tersangka diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Tarawa yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Tuntutan hukuman mati terhadap FR memicu berbagai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat. Kritik tersebut terutama mempertanyakan posisi dan peran tersangka dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional, apakah ia hanya pelaksana di lapangan atau memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat tersebut meminta penjelasan secara komprehensif dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan serta mengacu pada ketentuan hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

Ungkap

Menurutnya, pembahasan ini diperlukan agar setiap kebijakan penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya dalam perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, yang juga memimpin operasi pengungkapan kasus tersebut, memaparkan secara rinci kronologi operasi penangkapan. Ia menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara itu.

Paparan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada DPR dan masyarakat agar proses penanganan perkara dapat dipahami secara utuh dan objektif.

Selain BNN, rapat juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan memaparkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengajuan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

RDP Komisi III menghasilkan beberapa kesimpulan penting. DPR meminta BNN dan Polda Kepulauan Riau untuk berkoordinasi dengan Interpol guna melanjutkan pengejaran terhadap tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ungkap

Selain itu, Komisi III juga meminta Kejaksaan Negeri Batam melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Evaluasi dinilai penting agar penerapan ketentuan pidana lebih cermat dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing pelaku.

Komisi III menekankan agar penerapan hukuman pidana ke depan selaras dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur gradasi kesalahan dalam menjatuhkan sanksi pidana.

BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan keadilan, BNN bersama aparat penegak hukum berkomitmen memastikan setiap proses berjalan transparan demi menjaga keselamatan masyarakat dan masa depan bangsa. (Red/Rel).

 

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news