Bea Cukai Gagalkan 25 Kg Sabu Modus Mobil Mewah, Dua Pelaku Dibekuk

Tangerang — Bea Cukai bersama Polri menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 25 kilogram yang dikirim menggunakan modus mobil mewah melalui jalur laut. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 13–14 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.

Penggagalan 25 kilogram sabu ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Tangerang melalui Pelabuhan Patimban.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kendaraan menggunakan mesin x-ray terhadap kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

“Petugas menemukan dua koper yang mencurigakan saat pemeriksaan kendaraan. Setelah diperiksa lebih lanjut, koper tersebut berisi 25 kemasan menyerupai teh asal Tiongkok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu,” jelas Rasyid.

Penemuan 25 paket sabu itu kemudian ditindaklanjuti dengan teknik controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Metode ini dilakukan untuk menelusuri pihak yang akan menerima barang tersebut.

Hasil pengembangan akhirnya mengarah pada dua orang yang diduga sebagai penerima. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan saat keduanya hendak mengambil kendaraan di sebuah SPBU di Kecamatan Tandes, Surabaya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Selain itu, petugas juga menyita 25 bungkus sabu dengan berat total 25.437 gram yang disimpan di dalam dua koper.

“Barang bukti yang diamankan berupa 25 paket sabu, satu unit mobil, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Rasyid.

Keberhasilan pengungkapan kasus sabu 25 kilogram ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi, mulai dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Purwakarta, hingga Polres Metro Tangerang Kota.

Rasyid menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna menekan penyelundupan narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Bea Cukai berkomitmen meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk negara dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Red/Rel).

 

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news