Info Jurnalis – Ahmad Husein, mantan inisiator aksi demonstrasi besar di Kabupaten Pati, berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa.
Peluang pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ahmad Husein
Asep menjelaskan, KPK akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan uang oleh Ahmad Husein saat yang bersangkutan menyatakan berdamai dengan Sudewo di tengah memanasnya aksi demonstrasi di Pati.
Menurut Asep, keberadaan Ahmad Husein dalam sejumlah video yang beredar luas di publik menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik.
“Koordinatornya juga akan kita dalami. Video-videonya kan menyebar ketika berdamai dengan Sudewo. Itu akan kita lihat apa yang terjadi di sana,” ujar Asep.

KPK menegaskan, penangkapan Sudewo merupakan pintu awal untuk membongkar dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat diumumkan namun akhirnya dibatalkan.
Dari Penggerak Demo ke Berdamai dengan Bupati
Nama Ahmad Husein sebelumnya dikenal publik sebagai inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggerakkan aksi besar-besaran menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi tersebut mencuat setelah kebijakan Pemkab Pati menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen, yang menuai penolakan keras dari masyarakat.
Pada 13 Agustus 2025, Ahmad Husein menjadi figur paling vokal saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Ia bahkan terlibat adu mulut dengan Plt Sekda Pemkab Pati, Riyoso, terkait pengelolaan dana donasi aksi.
Namun, hanya lima hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2025, Ahmad Husein secara mengejutkan menyatakan berdamai dengan Sudewo melalui panggilan video.
Batalkan Demo dan Lepas Diri dari Gerakan
Setelah berdamai, Ahmad Husein menyatakan mundur dari gerakan masyarakat dan membatalkan rencana demonstrasi lanjutan pada 25 Agustus 2025.
Ia juga menolak terlibat dalam pengawasan hak angket DPRD Pati terkait usulan pemakzulan Sudewo.
“Sudah batal. Saya sudah tidak berkecimpung di sana lagi dan masyarakat sudah saya kasih tahu,” ujarnya saat itu.

Ahmad Husein menuding aksi warga Pati telah ditunggangi kepentingan politik dan mengklaim dirinya dimanfaatkan oleh segelintir pihak. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pati.
Viral Mobil dan Motor Baru, Muncul Dugaan Suap
Pasca perdamaian tersebut, Ahmad Husein kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video dirinya mengendarai mobil dan motor baru.
Dalam rekaman yang tersebar, mobil yang dikendarainya masih terlihat dilapisi plastik, yang diduga menandakan kendaraan tersebut baru dibeli.
Kondisi itu memicu dugaan warganet bahwa Ahmad Husein menerima sejumlah uang dari Sudewo. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK.
Awal Mula Kasus Pemerasan Sudewo
Asep mengungkapkan, perkara yang menjerat Sudewo bermula dari pengumuman lowongan perangkat desa oleh Pemkab Pati pada akhir Desember 2025 untuk pengisian jabatan pada Maret 2026.
Total terdapat 601 jabatan perangkat desa kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan di Kabupaten Pati.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya untuk memeras calon perangkat desa dengan meminta sejumlah uang.
Tarif Rp165–225 Juta per Calon Perangkat Desa
Menurut KPK, Sudewo telah merencanakan praktik pemerasan ini sejak November 2025. Ia menunjuk delapan kepala desa yang tergabung dalam “Tim 8” sebagai koordinator lapangan.
Para koordinator ini memerintahkan pengumpulan uang dari calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, disertai ancaman tidak dibukanya formasi di masa depan.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat uang hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Empat Tersangka Ditahan KPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni:
- Sudewo, Bupati Pati
- YON, Kades Karangrowo
- JION, Kades Arummanis
- JAN, Kades Sukorukun
Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Merah Putih KPK dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


