Sumatera Selatan, Infojurnalis.com – Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa hak dalam Operasi Senpi Musi 2026. Pengungkapan senpi rakitan di OKU Timur ini terjadi setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026.
Polres OKU Timur mengamankan seorang petani berinisial S (55), warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 19 Juni 2026, setelah petugas melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang diduga dimiliki tanpa izin yang sah.

Kasus kepemilikan senjata api rakitan ini kemudian ditindaklanjuti dengan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres OKU Timur. Seluruh proses dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur telah menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
Saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyelesaian. Setelah dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Rel).
Sumber: Humas Polda Sumsel.


