Tanjungbalai, Infojurnalis.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sepakat memperketat pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kelangkaan LPG 3 kg yang dikeluhkan masyarakat dalam sebulan terakhir.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemko Tanjungbalai dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang digelar di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (18/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama Sales Branch Manager (SBM) Medan VII Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kuasa Direktur PT Tomimaru Gasindo Madong Gorat Siahaan, Kabag Perekonomian Rini Diana, agen dan pangkalan LPG, serta kepala SPPG.
Kelangkaan LPG 3 Kg menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina meminta Pertamina segera melakukan verifikasi terhadap pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola maupun praktik yang berpotensi menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.
Menurut Fadly, Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen memastikan distribusi LPG subsidi berjalan tepat sasaran. Ia menyebut masyarakat belakangan mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG 3 kg, bahkan muncul berbagai isu terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
Fadly mengungkapkan hasil monitoring yang dilakukan tim Pemko Tanjungbalai menemukan adanya pangkalan yang tidak menjalankan tata kelola penyaluran LPG subsidi dengan baik.
“Temuan lapangan, hal yang mencolok adalah dalam hitungan jam gas habis dan pencatatan dilakukan di akhir hari. Untuk itu, Pertamina diminta melakukan pembenahan terhadap pangkalan yang melakukan kesalahan tata kelola,” kata Fadly Abdina.
Pengawasan LPG subsidi juga akan diperkuat melalui pencatatan yang lebih tertib di tingkat pangkalan. Fadly menegaskan bahwa pencatatan pembelian harus dilakukan saat transaksi berlangsung, bukan dilakukan secara bersamaan pada malam hari.
Selain itu, ia meminta pengawasan tidak hanya dilakukan di pangkalan, tetapi juga pada sektor Horeka atau hotel, restoran, dan kafe untuk memastikan LPG subsidi tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Fadly berharap seluruh pihak turut berperan aktif melakukan pengawasan agar LPG 3 kg benar-benar diterima oleh rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Sementara itu, SBM Medan VII Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika, menjelaskan bahwa distribusi LPG subsidi di Kota Tanjungbalai dilakukan melalui lima agen LPG subsidi atau Public Service Obligation (PSO) yang membawahi sebanyak 209 pangkalan.
Berdasarkan data operasional, rata-rata penyaluran LPG 3 kg di Kota Tanjungbalai mencapai sekitar 6.720 tabung per hari atau setara dengan 20.160 kilogram per hari.
Erky mengatakan bahwa realisasi penyaluran LPG melalui agen yang melakukan pengisian di SPBE PT Tomimaru Gasindo masih berada dalam kondisi normal. Bahkan pada Mei 2026 terjadi peningkatan penyaluran sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.
Meski demikian, Pertamina mengakui adanya temuan kesalahan tata kelola di tingkat pangkalan. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
“Ya benar, kemarin kami juga mendapati adanya kesalahan tata kelola di tingkat pangkalan. Untuk persoalan ini kami segera melakukan evaluasi dan pembenahan. Terhadap pangkalan curang atau nakal, jika terbukti kami akan menindak tegas,” tegas Erky Randika.
Usai rapat koordinasi, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai, Rini Diana, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 197 pangkalan LPG yang masih aktif dari total 209 pangkalan yang sebelumnya tercatat.
Ia juga menyampaikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi ditetapkan sebesar Rp15.000 per tabung, sementara harga di tingkat pangkalan mencapai Rp17.000 per tabung ukuran 3 kilogram.
Rini menegaskan bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG subsidi kepada warung, kedai sembako, maupun pihak yang diduga melakukan pengoplosan. Penyaluran LPG subsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (OK. Zulfan).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai.


