Jakarta, Infojurnalis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan 132,16 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika, Kamis (11/06/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan dari total barang bukti awal sebanyak 132.303 gram atau 132,3 kilogram sabu. Dari jumlah itu, sebanyak 136 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. Keempat kasus yang berhasil diungkap melibatkan jaringan dengan pola peredaran berbeda, mulai dari kurir terbang hingga sindikat lintas provinsi.
Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan narkotika transnasional melalui kurir terbang. Pada 29 April 2026, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan dua tersangka berinisial AA dan DN di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kedua pelaku diketahui menggunakan identitas palsu. Dari tangan mereka, petugas menyita 3.990 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.
Kasus kedua berhasil diungkap pada 2 Mei 2026 di Jakarta Pusat. BNN menangkap tiga kurir berinisial MF, AH, dan AM.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7.172 gram sabu yang sedang dipecah dan dikemas ulang di sebuah kamar hotel. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang buronan berinisial KB yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Kasus ketiga mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) bernama Faturahman di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA pada Kamis (07/05/2026). Dari penggeledahan yang dilakukan, BNN menyita 92.226 gram sabu serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua kendaraan. Satu kendaraan berfungsi sebagai pengawal, sementara kendaraan lainnya digunakan untuk mengangkut narkotika yang disembunyikan di dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam.
Sementara itu, kasus keempat berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan Aceh–Bogor. Pengungkapan dilakukan tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di parkiran sebuah minimarket di Parung Panjang, Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sekitar 29 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina berwarna hijau yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Langsa, Aceh, menuju Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Bea Cukai, BNN Provinsi Sumatera Selatan, dan BNN Provinsi Banten hingga ke wilayah Bogor.
Setelah kendaraan target ditinggalkan di Parung Panjang dan para pelaku bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNN untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dari empat kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Indonesia.
Melalui penguatan langkah pencegahan, penindakan, serta kerja sama lintas sektor, BNN bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mewujudkan Indonesia yang tangguh, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


