Info Jurnalis – Operasi tangkap tangan KPK terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjadi pukulan telak bagi otoritas fiskal. Kasus ini muncul saat pemerintah berupaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
OTT KPK terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Operasi tersebut menjerat tiga pegawai pajak aktif di wilayah Jakarta Utara.
Tiga nama yang ditangkap ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, anggota tim penilai Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin. KPK menyita uang tunai dan logam mulia dengan nilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.
Kasus OTT pajak Jakarta Utara langsung mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan menegaskan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti bersalah.
Purbaya menekankan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pegawai yang masih berstatus terperiksa. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu, 14 Januari 2026, di hadapan publik.
Langkah cepat diambil pada Kamis, 22 Januari 2026. Purbaya merombak jajaran pejabat strategis DJP Jakarta Utara. Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan internal pasca OTT.
Sejumlah pejabat baru dilantik. Untung Supardi ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara. Gorga Parlaungan menjabat Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Hadi Suprayitno mengisi posisi Kepala Seksi Pengawasan III. Andika Arisandi dilantik sebagai pejabat fungsional penilai pajak ahli muda.
Sorotan publik tertuju pada keputusan merumahkan Wansepta Nirwanda dari jabatan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara. Ia tidak terlibat langsung dalam OTT, namun tetap dinilai memikul tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah.
Purbaya menegaskan pimpinan memiliki tanggung jawab struktural atas pelanggaran yang terjadi di unit kerjanya. Pernyataan itu disampaikan dalam acara pelantikan pejabat DJP Jakarta Utara.
Dalam arahannya, Purbaya memberi pesan tegas kepada jajaran pajak. Ia meminta pegawai tidak takut menghadapi tekanan wajib pajak, termasuk yang mengklaim memiliki dukungan pihak tertentu.
Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh praktik penyimpangan. Menurutnya, satu pelanggaran di sektor pajak dapat merusak kepercayaan publik yang dibangun bertahun-tahun.
Selain rotasi jabatan, pengawasan internal DJP diperketat. Kementerian Keuangan kini memantau profil keuangan pejabat pajak melalui data internal dan perbandingan data perbankan dari tahun ke tahun.
Purbaya menyebut pengawasan tersebut melampaui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sistem ini dirancang agar pejabat pajak tidak bisa menyembunyikan aset.
Sebagai penyeimbang, Purbaya berjanji tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai DJP. Langkah ini dilakukan agar pegawai bekerja dengan tenang dan tidak tergoda melakukan pelanggaran.
Kasus OTT KPK di DJP Jakarta Utara kembali menegaskan bahwa integritas aparat pajak menjadi kunci keberlanjutan fiskal negara. Dampaknya tidak hanya dirasakan institusi, tetapi juga langsung menyentuh kepercayaan masyarakat.


