Sergai, Infojurnalis.com — Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di areal PTPN IV Regional I Kebun Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hingga kini masih terus diproses secara hukum.
Kasus pencurian sawit yang menyeret Harianto alias Burjek tersebut dipastikan belum berakhir dan tidak ada perdamaian antara pihak perkebunan dengan terduga pelaku.
Manager Kebun Rambutan, Bambang Sitorus, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pencurian sawit sudah disampaikan ke Polsek Tebing Tinggi dan proses hukumnya tetap berjalan.
“Kasus pencurian sudah kami laporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan sampai saat ini masih berlanjut. Tidak ada perdamaian terkait perkara itu,” ujar Bambang, Sabtu (16/05/2026).
Bambang membantah informasi yang menyebut adanya penyelesaian damai dalam kasus tersebut. Menurutnya, kabar perdamaian yang beredar diduga berkaitan dengan persoalan lain di luar perkara pencurian TBS sawit.
Ia menjelaskan, Harianto disebut merasa keberatan karena mengaku mengalami tindakan pemukulan oleh oknum petugas keamanan atau satpam saat diamankan di lokasi kejadian.
Karena itu, kata Bambang, permintaan damai yang dimaksud diduga berkaitan dengan persoalan dugaan pemukulan tersebut dan bukan menyangkut laporan pencurian sawit yang sedang ditangani pihak kepolisian.
“Jadi perdamaian yang dimaksud bukan dalam perkara pencurian. Kasus pencurian tetap berjalan sesuai proses hukum,” tegasnya.
Hingga kini, penanganan perkara dugaan pencurian TBS sawit di Kebun Rambutan Sergai masih menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Supriadi Gugun).


