Tanjungbalai, Infojurnalis.com — Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait draft Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dan dihadiri sejumlah pejabat serta pemangku kepentingan terkait.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Ekbang Tajul Abrar Ritonga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Yuli Rosdiana Sitorus, konsultan penyusunan dokumen RP3KP, OPD terkait serta camat se-Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan bahwa pembahasan draft Ranperda RP3KP menjadi langkah penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, dokumen RP3KP disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga.

Karena itu, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilakukan secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Dokumen ini nantinya diharapkan mampu menjadi dasar pengendalian pembangunan, penanganan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman masyarakat,” tegas Muhammad Fadly.
Plh Wali Kota juga menekankan bahwa penyusunan RP3KP Kota Tanjungbalai harus selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Tanjungbalai.
Hal itu dinilai penting agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berjalan sesuai peruntukan ruang serta mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Selain itu, FGD tersebut menjadi wadah penting untuk menghimpun berbagai masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RP3KP benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan kondisi riil masyarakat Kota Tanjungbalai.
Pemerintah Kota Tanjungbalai juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan kawasan permukiman yang layak, aman dan nyaman demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir arahannya, Muhammad Fadly berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran secara aktif, konstruktif dan komprehensif sehingga Ranperda RP3KP dapat menjadi produk hukum yang implementatif untuk menjawab tantangan pembangunan perumahan dan permukiman di masa mendatang. (Musliadi).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai.


