Tebing Tinggi, infojurnalis.com – Kasus pembunuhan terhadap Nita Rika Irawati Gultom akhirnya terungkap. Personel Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku berinisial RP (29) di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Rabu sore (15/04/2026).
Penangkapan ini menjadi titik terang setelah peristiwa tragis yang terjadi sehari sebelumnya. Aksi pembunuhan tersebut berlangsung pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Mulyono, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusukan serius hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi memastikan bahwa luka yang dialami korban menjadi penyebab utama kematian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena emosi. Pertengkaran antara pelaku dan korban dipicu oleh unggahan di media sosial Facebook yang kemudian memicu konflik hingga berujung fatal.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal. (SG).


