MA Putus 20 Tahun, Notaris Tiromsi Sitanggang Terbukti Bunuh Suami

Jakarta, infojurnalis.com – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tegas 20 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Putusan kasasi ini tercantum dalam perkara Nomor 142 K/PID/2026 dan bersifat final serta mengikat.

Putusan Mahkamah Agung yang diperbarui pada Minggu (05/04/2026) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Medan. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Surya Jaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan putusan sebelumnya, namun melakukan penyesuaian terkait penerapan hukum dari KUHP lama ke KUHP baru.

Kasus ini sebelumnya sempat menimbulkan perhatian luas. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan bahkan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, Tiromsi divonis 18 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan. Karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meski pada akhirnya MA tetap menguatkan hukuman tersebut.

Dalam dakwaan, Tiromsi disebut merencanakan pembunuhan bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang, yang hingga kini masih berstatus buronan. Perencanaan disebut telah dilakukan sejak Februari 2024.

Motif kejahatan diduga berkaitan dengan asuransi jiwa senilai Rp500 juta atas nama korban yang didaftarkan tanpa sepengetahuannya. Untuk melengkapi administrasi, terdakwa bahkan meminta anaknya mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Setelah polis aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan guna mempercepat proses validasi asuransi tersebut.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2024 di rumah mereka di kawasan Jalan Gaperta, Medan. Seorang saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah sebelum korban ditemukan tergeletak dengan darah keluar dari telinga.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Awalnya, terdakwa menyebut kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, namun pihak keluarga curiga karena adanya luka tidak wajar.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah hasil autopsi menunjukkan korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan kematian karena kehabisan napas.

Hasil pemeriksaan forensik juga menemukan bercak darah di dalam kamar yang identik dengan darah korban. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan terjadi di dalam rumah.

Dengan putusan kasasi Mahkamah Agung ini, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menutup seluruh proses hukum terhadap terdakwa. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news