Binjai, infojurnalis.com — Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Binjai. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu bandar dan dua kurir serta menyita 100 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus narkoba Binjai ini terjadi di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YRB (55) alias Tongat yang diduga sebagai bandar, serta AS dan ASb sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran ekstasi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/03/2026) melalui operasi penyamaran. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan 100 butir ekstasi melalui sambungan telepon.
Saat bertemu dengan tersangka YRB, ia mengaku tidak membawa barang pesanan. Namun, transaksi tetap berlanjut setelah disepakati harga sebesar Rp135 ribu per butir.
Selanjutnya, YRB menghubungi dua rekannya untuk mengantarkan barang. Tidak lama kemudian, kedua kurir datang membawa ekstasi yang dipesan.
Ketika transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti. Operasi ini berjalan cepat tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku hanya bertugas mengantar barang dan menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sementara YRB diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran ekstasi tersebut.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P dengan sistem jual putus.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kota Binjai. (Red/Rel).


