Korupsi Kontrak Fiktif Binjai, 4 Tersangka Ditetapkan Kejari

Binjai, infojurnalis.com — Kasus korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Binjai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2022 hingga 2025.

Korupsi kontrak fiktif Binjai ini diumumkan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkapkan bahwa empat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed).

Korupsi kontrak fiktif Binjai ditetapkan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara. Penetapan ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni AR, SH, dan DA, dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 dari undang-undang yang sama.

Korupsi kontrak fiktif Binjai juga diikuti dengan penahanan terhadap JW selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. AR diketahui sedang sakit, sedangkan SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

Kasi Intelijen Ronald Reagan Siagian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Pihaknya membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Korupsi kontrak fiktif Binjai menjadi perhatian karena menyangkut anggaran ketahanan pangan dan pertanian. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga disalahgunakan.

Kejari Binjai memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news