Simalungun, infojurnalis.com — Penyelidikan Cafe Barra di Kecamatan Tanah Jawa memastikan bahwa dugaan peredaran narkoba dan praktik human trafficking yang sempat viral di media sosial tidak terbukti. Penegasan ini disampaikan oleh Polsek Tanah Jawa setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Penyelidikan Cafe Barra dilakukan pada Senin dini hari (30/03/2026) mulai pukul 00.45 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Fritsel G. Sitohang bersama tim opsnal dan didampingi Kepala Lingkungan IV, Parlindungan Siahaan.
Penyelidikan Cafe Barra dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial, khususnya dari akun TikTok, yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan praktik perdagangan manusia. Informasi tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil atas perintah Kapolsek Tanah Jawa Banuara Manurung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penyelidikan Cafe Barra melibatkan sejumlah personel, di antaranya Aiptu HW Sitorus, Aiptu YW Nainggolan, Aipda Julianto Simanjuntak, dan Bripka Virman Herianto Tampubolon. Tim langsung mendatangi lokasi sesuai informasi yang beredar.
Hasil penyelidikan Cafe Barra menunjukkan tidak ditemukan aktivitas peredaran narkotika maupun praktik human trafficking. Saat tim tiba di lokasi, cafe dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi.

Penyelidikan Cafe Barra juga diperkuat keterangan warga sekitar. Seorang tetangga, Bima Lubis, menyebutkan bahwa cafe tersebut tutup karena tidak ada pengunjung. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lingkungan IV, Parlindungan Siahaan, yang memastikan tidak ada laporan atau indikasi aktivitas ilegal di tempat tersebut.
Kanit Reskrim Fritsel G. Sitohang menegaskan pihaknya telah membuat testimoni hasil penyelidikan. Ia memastikan tidak ada bukti yang mengarah pada dugaan yang sempat beredar.
Kasi Humas Verry Purba mengapresiasi respons cepat personel di lapangan. Ia menilai langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Tanah Jawa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang tidak benar dinilai dapat menimbulkan keresahan dan merugikan pihak tertentu.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan pemilik tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku serta melaporkan jika ada indikasi kegiatan ilegal. Pengawasan dan patroli rutin akan terus dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Red/Rel).
Sumber: Humas Polres Simalungun.


