Pembunuhan Mayat dalam Mobil Binjai Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

Binjai, infojurnalis.com – Pembunuhan mayat dalam mobil yang sempat menghebohkan warga akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Risyanto alias Tenggo (53 tahun), yang ditemukan tewas di dalam sebuah mobil di kawasan Binjai Timur.

Pembunuhan di Binjai ini dipastikan setelah hasil penyelidikan dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat pada tubuh korban.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, pada Kamis (19/03/2026) menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Meski satu tersangka sudah ditangkap, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Tersangka yang diamankan berinisial NG (41 tahun), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap di wilayah Namorambe pada Selasa (17/03/2026) setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim kepolisian.

Kasus ini bermula dari penemuan seorang pria tewas di dalam mobil Toyota Avanza di halaman sebuah rumah sakit di kawasan Binjai Timur.

Mobil tersebut sempat datang ke rumah sakit dengan tujuan meminta pertolongan medis. Namun, setelah diperiksa oleh tenaga medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban meninggal, orang-orang yang mengantarnya langsung meninggalkan lokasi. Hal ini sempat menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya luka serius pada tubuh korban. Ditemukan memar, luka lecet, luka terbuka, patah tulang iga, serta pendarahan di rongga dada yang mengindikasikan korban mengalami kekerasan berat sebelum meninggal.

Tim Cobra Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Dalam waktu sekitar 14 jam, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang ditemukan di rumahnya di wilayah Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan KUHP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara lengkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news