Bupati Labusel Tegas, Koruptor Tak Akan Dilindungi

Labusel, Infojurnalis.com — Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menegaskan tidak akan melindungi pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Sahabat Pendidik (JSP) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi pengelola anggaran pendidikan sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Fery menegaskan, setiap anggota jajaran pemerintah daerah yang terbukti melakukan korupsi harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada anggota saya yang tersandung korupsi, sudah pasti pelakunya saya serahkan kepada penegak hukum untuk diselesaikan. Saya tidak akan menoleransi sedikit pun pelaku korupsi di masa jabatan Fery-Syahdian,” tegas Fery.

Kejari Labusel Perkuat Pengawasan Anggaran Pendidikan

Sosialisasi JSP diikuti jajaran Dinas Pendidikan serta kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Labusel Alexander Zaldi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Fauzan Arif Nasution hadir sebagai narasumber.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Benny A. Surbakti, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

Menurut Benny, Program Jaksa Sahabat Pendidik tidak cukup hanya melalui penyampaian materi. Para pengelola anggaran pendidikan harus memahami dan menerapkan ketentuan hukum dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Ia menekankan pentingnya mematuhi petunjuk teknis (juknis), menjaga ketertiban administrasi, serta memastikan setiap anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus, terutama dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.

Utamakan Pencegahan Penyimpangan Sejak Dini

Melalui Program JSP, Kejari Labusel mengedepankan edukasi hukum, komunikasi, konsultasi, serta identifikasi potensi permasalahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Upaya tersebut diharapkan membantu kepala sekolah dan pengelola anggaran mengenali risiko hukum sejak dini sehingga dapat menghindari kesalahan administrasi maupun penyimpangan penggunaan uang negara.

Pendampingan hukum juga diharapkan menjadi sarana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Labusel Sutan Nayaris Oloan Harahap, Kasi Intelijen Benny A. Surbakti, Kasi Datun Fauzan Arif Nasution, serta para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.

Melalui sosialisasi tersebut, Kejari Labusel berharap kesadaran hukum di lingkungan pendidikan semakin kuat. Pengelolaan anggaran diharapkan berlangsung secara transparan, tertib administrasi, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, program pendidikan di Labuhanbatu Selatan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. (Rjs).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news