Labuhanbatu, Infojurnalis.com – Polres Labuhanbatu memperkuat komitmen pemberantasan narkoba dengan mengikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumut Menolak Narkoba” pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Kegiatan diikuti Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, dan personel Polres Labuhanbatu. Sejumlah unsur pemerintah daerah, TNI, DPRD, Kejaksaan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, serta insan pers turut hadir.
Dalam rangkaian acara, peserta mengikuti sambutan Gubernur Sumatera Utara dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Kegiatan juga mencakup pemaparan mengenai pengungkapan kasus narkotika jenis ketamin dengan jumlah sekitar 1,6 ton.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polairud, serta Pusat Polisi Militer TNI.
Deklarasi tersebut memuat tiga komitmen utama, yakni menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh Sumatera Utara, memperkuat kolaborasi pemberantasan melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif, serta mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.
Keseriusan peserta juga ditunjukkan melalui pemakaian rompi bertuliskan “Menolak Narkoba di Sumatera Utara” dan penandatanganan fakta integritas. Kegiatan ini menjadi simbol dukungan bersama terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan aktif masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama antara Polri, pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan berbagai unsur lainnya penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta memutus mata rantai peredarannya.
“Melalui deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu menyatakan akan terus mendukung pemberantasan narkoba melalui upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.


