Kemenkum Sumut Harmonisasi 7 Regulasi Deli Serdang

Medan, Infojurnalis.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengharmonisasi tujuh rancangan produk hukum Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026). Langkah ini menjadi upaya memperkuat kualitas regulasi daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kepastian hukum.

Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Medan. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dalam rancangan peraturan, mencegah tumpang tindih aturan, serta memastikan regulasi dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumut, Tongam Renikson Silaban, bersama Tim Perancang. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang hadir berasal dari Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bappedalitbang, Bapenda, dan BKPSDM.

Pembahasan meliputi pemantapan konsepsi, keselarasan norma hukum, dan ketepatan teknik penyusunan peraturan. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting untuk menghasilkan produk hukum yang akuntabel dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Satu Ranperda dan Enam Ranperbup Diharmonisasi

Dari tujuh rancangan produk hukum yang dibahas, satu di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.

Enam rancangan lainnya berupa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang mengatur sejumlah bidang pemerintahan dan pelayanan publik, meliputi:

  1. Tata cara pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
  2. Tata kelola kepegawaian digital Deli Serdang Sehat.
  3. Inovasi daerah.
  4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  5. Tata cara pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada pekerjaan konstruksi.
  6. Penyesuaian regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Materi tersebut mencakup penataan administrasi kepegawaian, pengembangan inovasi daerah, pengawasan pajak, hingga kebijakan pembebasan BPHTB bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Masukan Tim Perancang Diterima Pemkab Deli Serdang

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan teknis dan saran penyempurnaan terhadap tujuh rancangan produk hukum. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima masukan tersebut sebagai bahan untuk memperbaiki substansi dan penyusunan regulasi.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Tahapan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemkab Deli Serdang mendorong penyusunan regulasi yang lebih tertib dan selaras dengan ketentuan hukum. Kualitas peraturan yang baik diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan aparatur, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news