Medan, Infojurnalis.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memfasilitasi harmonisasi empat rancangan produk hukum Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (14/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tersusun secara tepat, memiliki landasan hukum yang kuat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Medan. Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Perwakilan Pemkab Tapanuli Selatan yang hadir berasal dari Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan teknik penyusunan dan substansi hukum. Proses ini bertujuan mengidentifikasi serta mencegah potensi pertentangan antara rancangan regulasi daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Empat Rancangan Regulasi Jadi Fokus Pembahasan
Empat rancangan produk hukum Kabupaten Tapanuli Selatan yang dibahas mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari penguatan badan usaha milik daerah hingga digitalisasi kearsipan.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perseroda Tapanuli Selatan Membangun. Rancangan ini berkaitan dengan penguatan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kedua, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Regulasi ini berkaitan dengan perencanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketiga, Ranperda tentang Tataran Transportasi Lokal Tahun 2025–2045. Rancangan tersebut membahas penataan transportasi lokal untuk jangka panjang.
Keempat, Ranperbup tentang Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah. Rancangan ini mengatur sistem informasi kearsipan, termasuk penerapan aplikasi SRIKANDI dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).
Keempat rancangan tersebut dibahas untuk memastikan kesesuaian aspek teknis penyusunan dan materi muatannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masukan Perancang Disepakati Pemkab Tapanuli Selatan
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan teknis dan penyempurnaan terhadap keempat rancangan produk hukum tersebut.
Seluruh masukan yang disampaikan disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian.
Penandatanganan tersebut menandai selesainya tahapan fasilitasi harmonisasi yang dilaksanakan dalam rapat tersebut.
Melalui proses ini, regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD, penanggulangan kemiskinan, penataan transportasi, dan digitalisasi kearsipan diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih tertib dan jelas.
Harmonisasi juga menjadi bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah agar pelaksanaannya dapat mendukung kebutuhan pemerintahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


