Reformasi Polri Disetujui Presiden Prabowo, Kompolnas Diperkuat Jadi Pengawas Independen

Jakarta, Infojurnalis.com — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (05/05/2026). Laporan tersebut memuat capaian kerja, evaluasi, serta rekomendasi strategis sejak komisi dibentuk pada November 2025.

Reformasi Polri menjadi fokus utama pemerintah dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah poin penting sebagai arah kebijakan ke depan.

Salah satu keputusan utama adalah posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah memastikan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian lain.

Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga tidak mengalami perubahan. Presiden tetap akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan secara resmi.

Penguatan kelembagaan juga menjadi perhatian dalam reformasi ini. Presiden menyetujui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas eksternal yang lebih independen dengan keputusan yang mengikat.

Langkah tersebut akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian guna mendukung peran pengawasan yang lebih kuat dan efektif.

Ref

Pemerintah juga berencana membuka buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada publik. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut membaca, memahami, dan mengawasi proses reformasi yang berjalan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelaksanaan reformasi secara bertahap.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten.

Ia menekankan pentingnya membangun institusi kepolisian yang modern, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat luas.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kepolisian. (Red/Rel)

Sumber: BPMI Setpres.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news