Percepatan Layanan Merek DJKI Dimulai, Target Pemeriksaan Dipangkas Jadi Tiga Bulan

Jakarta, Infojurnalis.com – Percepatan layanan merek menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Melalui rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar pada Senin (3/8/2026), DJKI menyiapkan langkah bertahap untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan merek tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Percepatan layanan merek dilakukan melalui penguatan proses bisnis dan pengembangan sistem teknologi informasi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat sekaligus tetap menjaga akurasi dan kualitas hasil pemeriksaan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu komitmen utama DJKI. Menurutnya, percepatan layanan harus dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi, proses bisnis, sumber daya manusia, serta dukungan teknologi informasi.

Ia menjelaskan bahwa kualitas pemeriksaan tetap menjadi prioritas sehingga setiap tahapan percepatan akan disesuaikan dengan kesiapan seluruh aspek pendukung.

Sebagai langkah awal, DJKI akan mengidentifikasi kebutuhan teknis para pemeriksa merek yang berkaitan dengan fasilitas teknologi informasi. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi peningkatan kecepatan penelusuran merek, penyempurnaan fitur aplikasi pemeriksaan, otomatisasi pembuatan surat keputusan hasil pemeriksaan, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu proses pemeriksaan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman mengatakan percepatan penyelesaian permohonan merek memerlukan masa persiapan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

Menurutnya, DJKI juga telah mengantisipasi potensi meningkatnya jumlah permohonan merek menjelang penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, percepatan dilakukan secara bertahap agar setiap penyempurnaan proses bisnis dapat dievaluasi sebelum memasuki target berikutnya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat di tengah kemungkinan meningkatnya jumlah permohonan.

Dalam rapat tersebut, DJKI juga menyepakati perlunya penguatan sistem IPROLINE serta implementasi teknologi AI sebagai bagian dari strategi percepatan layanan. Kedua langkah ini ditujukan untuk mendukung proses pemeriksaan yang lebih cepat, efektif, dan tetap menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin menegaskan bahwa transformasi digital menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan layanan merek. Pengembangan sistem akan difokuskan pada kebutuhan teknis para pemeriksa agar proses pemeriksaan berlangsung lebih efisien.

Ia menjelaskan, pemanfaatan AI dan penguatan sistem IPROLINE menjadi bagian dari strategi DJKI untuk memangkas target waktu penyelesaian pemeriksaan merek dari empat bulan menjadi tiga bulan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Melalui langkah bertahap tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan merek melalui penyempurnaan proses bisnis dan transformasi digital. Percepatan layanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum lebih cepat kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

DJKI juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pelaku UMKM agar segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha. Pendaftaran merek dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing serta nilai ekonomi produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news