Langkat, infojurnalis.com — Sebuah rumah kosong di Dusun II Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas mencurigakan di tempat tersebut sempat meresahkan warga sekitar.
Pengedar sabu Langkat akhirnya berhasil ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Langkat menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AKS (25). Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,24 gram. Barang haram tersebut dibungkus plastik dan disembunyikan di bawah jembatan, yang diduga sempat dibuang pelaku saat berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AKS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol. Hingga kini, sosok tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta akan mengirim barang bukti ke laboratorium sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Febi).


