Medan – Larangan ASN Medan menggunakan mobil dinas dan menerima gratifikasi saat Lebaran resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 100.2.1/191326 sebagai langkah pencegahan korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dan berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa Lebaran.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh ASN sejak sehari sebelumnya. Kebijakan itu berisi imbauan sekaligus aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai pemerintah menjelang perayaan Idulfitri.
“Edarannya sudah dikeluarkan sejak kemarin. Isinya berupa imbauan sikap ASN terkait Hari Raya Idulfitri, terutama soal gratifikasi,” kata Erfin kepada awak media, Selasa (10/03/2026).
Erfin menjelaskan bahwa gratifikasi yang dimaksud meliputi berbagai bentuk permintaan kepada pihak swasta. Misalnya pengajuan proposal, permintaan dana, hingga permintaan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan pribadi maupun instansi pemerintah.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran hukum karena memiliki unsur korupsi.
“Tindakan itu berimplikasi pada korupsi dan pasti ada sanksi yang akan diberikan sesuai aturan undang-undang,” tegasnya.
Selain mengingatkan ASN, Pemko Medan juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat atau pegawai pemerintah.
Jika masyarakat melihat atau mengalami praktik tersebut, mereka diminta segera melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Selain soal gratifikasi, aturan dalam surat edaran tersebut juga menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Erfin menjelaskan bahwa mobil dinas yang melekat pada jabatan ASN memang boleh tetap berada dalam penguasaan pemegangnya. Namun kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik ke luar kota.
“Mobil dinas boleh dipegang oleh yang bersangkutan, tetapi tidak boleh dibawa mudik. Jika ASN mudik, mobil tersebut harus ditinggal di rumah,” jelasnya.
Sementara itu, kendaraan dinas operasional milik organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan tetap berada di kantor masing-masing dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas ASN sekaligus memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan. (Red/Rel).


