Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong konsistensi publikasi informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan media gathering dan buka puasa bersama yang digelar di Kantor DJKI, Jakarta, pada 5 Maret 2026.
DJKI menilai peran media sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya dan inovasi. Melalui kolaborasi dengan insan pers, pemerintah berharap informasi terkait kebijakan, layanan, serta pentingnya pelindungan KI dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami publik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan apresiasi kepada media yang selama ini turut membantu menyebarkan informasi mengenai layanan dan kebijakan kekayaan intelektual.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan media harus terus dijaga agar edukasi mengenai KI dapat berjalan secara berkelanjutan. Ia juga telah mengarahkan seluruh direktorat di lingkungan DJKI agar rutin mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
“Setiap direktorat kami arahkan untuk membuat berita secara rutin setiap minggu. Negara tidak akan maju jika tidak peduli terhadap kekayaan intelektual. Jika ingin berkembang, maka kepedulian terhadap KI harus terus ditingkatkan,” ujar Hermansyah dalam sambutannya.
Kesadaran publik terhadap KI dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi nasional. Hermansyah menyebut dinamika pembahasan terkait kekayaan intelektual di ruang publik merupakan proses pembelajaran yang wajar dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelindungan karya.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Data menunjukkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah permohonan kekayaan intelektual yang masuk mencapai 412.243 permohonan.
Sementara itu, total layanan penyelesaian permohonan yang berhasil ditangani DJKI mencapai 429.343 layanan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 318.689 penyelesaian permohonan, atau mengalami kenaikan sekitar 34,72 persen.

Kontribusi terhadap PNBP juga menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, DJKI mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp967,7 miliar. Jumlah ini meningkat sekitar 5,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa layanan kekayaan intelektual semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi, kreativitas, dan perlindungan hukum terhadap karya.
Selain peningkatan layanan, DJKI juga memperkuat langkah penegakan hukum di bidang KI. Sepanjang tahun 2025 tercatat 885 rekomendasi penutupan situs yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual.
Di sisi lain, DJKI juga menyelesaikan 66 perkara sengketa KI melalui mekanisme mediasi. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menyelesaikan konflik secara lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Program strategis DJKI 2026 juga turut dipaparkan dalam kegiatan tersebut. Salah satu rencana besar yang disiapkan adalah integrasi layanan kekayaan intelektual ke dalam SuperApps berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
Selain itu, DJKI juga akan melakukan revisi sejumlah regulasi terkait KI serta mengembangkan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis data nasional karya musik.
Langkah strategis lainnya adalah memperkuat edukasi dan diseminasi KI kepada masyarakat. Salah satunya dengan mendorong integrasi materi kekayaan intelektual dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah agar pemahaman tentang perlindungan karya dapat ditanamkan sejak dini.
DJKI juga masih melanjutkan upaya diplomasi internasional terkait royalti digital musik di platform global. Indonesia tengah memperjuangkan proposal agar sistem royalti digital dapat menjadi kesepakatan internasional yang menguntungkan para kreator.
Melalui berbagai langkah tersebut, DJKI mengajak masyarakat, pelaku usaha, serta para kreator untuk lebih aktif melindungi karya dan inovasi mereka melalui sistem kekayaan intelektual. Perlindungan KI dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang komersialisasi karya dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. (Red/Rel).


