Jakarta, Infojurnalis.com—Upaya nyata untuk melindungi sekaligus mendongkrak nilai jual produk perikanan dalam negeri terus digenjot oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Langkah strategis ini dilakukan dengan cara memperkuat pemanfaatan sistem perlindungan indikasi geografis. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerangkan bahwa Indonesia menyimpan potensi yang luar biasa besar pada sektor indikasi geografis, khususnya yang lahir dari hasil kekayaan laut dan perikanan.
DJKI Kementerian Hukum menilai bahwa pemberian sertifikat indikasi geografis tidak sekadar memberikan jaminan kepastian hukum bagi suatu produk khas asal daerah saja. Sistem ini juga memiliki andil besar dalam menjaga kualitas barang, mendongkrak daya saing di pasaran, serta menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah. Adanya ciri khas alam seperti arus laut, tingkat suhu air, kadar garam, mineral, hingga kebiasaan lokal warga dalam mengolah hasil laut terbukti mampu melahirkan keunikan produk yang wajib dilindungi oleh hukum.
Sejauh ini, pihak DJKI mencatat baru ada 271 produk indikasi geografis yang terdaftar resmi di Indonesia, yang mencakup 255 produk asli dalam negeri dan 16 produk dari luar negeri. Dari ratusan data tersebut, sektor kelautan dan perikanan terpantau baru menyumbang sebanyak 17 produk yang terdaftar. Kondisi ini menandakan bahwa peluang bagi daerah untuk mendaftarkan komoditas laut unggulan lainnya masih sangat terbuka lebar.

Beberapa komoditas kelautan yang diketahui sudah sukses meraih sertifikat Indikasi Geografis ini di antaranya adalah Bandeng Asap Sidoarjo, Sidat Marmorata Poso, Ikan Teri Waburensi Buton Tengah, Ikan Bawis Bontang, serta bermacam produk garam lokal. Guna mempercepat pendaftaran produk lainnya, DJKI mengharapkan sokongan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP untuk membantu proses pemetaan wilayah, penyusunan berkas pendukung, hingga pembuatan dokumen deskripsi produk. Hal tersebut diulas dalam agenda audiensi bersama Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan atau PDSPKP KKP di Jakarta pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PDSPKP KKP, Machmud, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program penguatan pemanfaatan indikasi geografis ini. Menurutnya, langkah ini sangat sejalan dengan misi kementerian dalam menaikkan daya saing produk perikanan di kancah nasional maupun global, sekaligus mendukung penuh penerapan kebijakan ekonomi biru. Lewat perlindungan merek geografis ini, produk andalan dari pesisir bisa memperoleh pengakuan yang lebih kuat di pasar dunia.
Pihak KKP saat ini juga sedang gencar menjalankan program pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden. KKP menargetkan bisa mendirikan sebanyak 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih di berbagai penjuru Indonesia hingga tahun 2029 nanti. Khusus untuk target di tahun 2026 ini, terdapat 1.269 titik lokasi yang dibidik, di mana sebanyak 482 lokasi di antaranya sudah teridentifikasi layak untuk segera dibangun.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tengah memfokuskan program hilirisasi atau pemrosesan nilai tambah pada tiga jenis komoditas utama, yaitu produk garam, rumput laut, dan juga ikan nila. Program pengolahan ini dipusatkan pada kawasan Kampung Nelayan Modern yang tersebar di 12.986 desa pesisir. Seluruh produk dari kampung tersebut akan didorong agar memiliki keunikan tersendiri, sehingga peran indikasi geografis menjadi sangat krusial untuk menjaga reputasi barang serta menaikkan pendapatan ekonomi para nelayan.
Proyek besar ini diproyeksikan mampu memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi sekitar 500 ribu nelayan beserta 2 juta keluarga nelayan di Indonesia. Estimasi total nilai produksi dari sektor ini diperkirakan bisa menyentuh angka Rp50 triliun per tahun. Pihak KKP berharap agar keuntungan finansial tersebut tidak hanya bersumber dari naiknya jumlah produksi ikan semata, melainkan juga didukung oleh penguatan identitas produk lewat indikasi geografis serta sistem pengelolaan ekonomi bersama melalui Koperasi Merah Putih.
Melalui pertemuan audiensi tersebut, kedua lembaga negara ini sepakat untuk menyusun langkah konkret ke depan. Langkah tersebut meliputi penyelarasan kebijakan, pembuatan draf perjanjian kerja sama, bertukar data potensi wilayah, hingga pemenuhan dokumen deskripsi sebagai syarat mutlak proses pendaftaran produk kelautan. Sinergi erat ini diharapkan bisa mendongkrak keuntungan ekonomi bagi masyarakat pesisir sekaligus memperluas jangkauan pasar ekspor produk unggulan Indonesia. (Red/Rel).
Sumber: Humas DJKI Kemenkum RI.


