Sidang Pemeriksaan MPW Notaris Digelar Kanwil Kemenkum Sumut Guna Evaluasi Rekomendasi Daerah dan Beri Kepastian Hukum

Medan, Infojurnalis.com—Majelis Pengawas Wilayah atau MPW Notaris Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tindakan nyata dalam mengawasi kinerja para pejabat pembuat akta di daerahnya. Langkah penegakan ini diwujudkan lewat pelaksanaan sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut atas masuknya berkas rekomendasi resmi dari Majelis Pengawas Daerah atau MPD Notaris. Agenda evaluasi tersebut bertempat di Ruang Rapat 2 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Kota Medan pada hari Senin, 22 Juni 2026.

riksa

Sidang Pemeriksaan MPW Notaris ini dipimpin secara langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi dengan didampingi Anggota Majelis Dr. Rizkan Zulyadi. Jalannya persidangan yang dilaksanakan pada hari tersebut difokuskan khusus untuk memeriksa satu orang notaris terkait laporan kerja yang masuk.

Proses jalannya persidangan dilaporkan berjalan tertib serta mematuhi aturan baku hukum yang berlaku di Indonesia. Panitia sidang berpatokan pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Mengenai Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Dasar hukum kedua yang dipakai adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

riksa

Melalui sidang pemeriksaan ini, tim majelis wilayah memeriksa kembali secara detail seluruh berkas laporan hasil investigasi yang telah dikerjakan oleh Majelis Pengawas Daerah. Pertemuan ini menjadi sarana penting bagi majelis untuk meminta klarifikasi langsung, meneliti keabsahan bukti dokumen, serta mencocokkan fakta lapangan yang ada. Keputusan akhir yang diambil secara objektif dari sidang ini bertujuan utama untuk mengawal kualitas pelayanan kenotariatan serta menjamin adanya kepastian hukum bagi warga masyarakat. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news